DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi kinerja Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah menerbitkan dua buah buku dengan judul Fatwa MUI dalam Pandangan Akademisi dengan sub judul “Peran Fatwa MUI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Satu buku lainnya yang juga diterbitkan oleh MUI bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lektur dan Khazanah Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) RI ialah buku berjudul Fatwa MUI dalam Persektif Hukum dan Perundang-Undangan.
Ketua PP DMI, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan hal itu pada Jumat (28/7) pagi, dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID.
“Ada dua buku yang dihimpun dari proses call of papers oleh para pakardan akademisi, baik orang Indonesia (dalam negeri) atau pun asing (luar negeri), termasuk para alumni dari fakultas keagamaan dan umum. Buku pertama diterbitkan tahun 2021 oleh MUI dan Balitbang Kemenag RI, yakni Fatwa MUI dala Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan,” tutur Ustaz Natsir pada Jumat (28/7).
Sedangkan buku kedua, lanjutnya, ialah buku yang diterbitkan dan diluncurkan oleh MUI di Hotel The Margo, Kota Depok, pada Kamis (27/7), dalam rangkaian acara bertajuk Islamic Conference on MUI Studies. Acara ini berlangsung hingga Jumat (28/7).
“Kita perlu memberikan apresiasi kepada Komisi Fatwa MUI Pusat. Kondisi ini memberikan gambaran kepada kita bahwa Fatwa MUI telah menjadi rujukan, bahkan sebagian telah masuk dalam hukum positif di Republik Indonesia,” papar Ustaz Natsir.
Capaian Fatwa MUI ini, lanjutnya, tentu sebagai hasil usaha keras kita bersama, baik dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas Islam), legislatif, maupun eksekutif. “Perjalanan MUI hingga saat ini jangan sampai set back, mundur kembali ke belakang,” ujar Ustaz Natsir yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat.
Menurutnya, setiap perjuangan harus tetap memiliki rangkaian evaluasi dan penilaian dari berbagai pihak, termasuk dengan Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pertimbangan MUI Pusat.
“Kita harus menggalakkan kembali tradisi intelektual ummat Islam melalui gerakan membaca, Iqra, yang tidak sekedar to read (membaca), tetapi juga to understand (memahami) dan to do (bekerja). Tepatnya, sebuah proses untuk membaca, mengilmui, memahami, dan mengamalkan,” jelasnya.
Ustaz Natsir pun mengakui kalau pertumbuhan media sosial di Indonesia seperti Whats App, Twitter, Black Berry Messenger (BBM), dan Facebook sudah luar biasa pertumbuhannya. “Bahkan perpustakaan di Masjid Istiqlal pun sudah bisa diakses melalui digital library, yang dirintis oleh almarhum Dr. Ir. H. Adi Sasono.
“Namun saya ingin agar perpustakaan masjid, komunitas, dan rumah baca tetap tumbuh pesat di Indonesia karena masih sangat diperlukan,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani