DMI.OR.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat di Lingkungan Pendidikan Informal dan Upaya P4GN pada Rabu (25/11) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta.
Dalam konteks ini, P4GN merupakan kependekan dari Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (PPPPGN), sedangkan Narkoba adalah kependekan dari Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Adapun yang termasuk obat-obatan terlarang ialah psikotropika dan zat adiktif.
Kegiatan ini bertajuk Mengatasi Bahaya Narkoba Melalui Dakwah dan menghadirkan beberapa pembicara seperti Sekretaris Jenderal PP DMI, Drs. H. Imam Addaruqutni, MA., Ketua Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf PP DMI, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, dan Sekretaris Departemen Dakwah dan Pengkajian PP DMI, Ustadz Drs. H. Ahmad Yani.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Sekretaris Departemen komunikasi, Informasi (Kominfo), Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (Hublu) PP DMI, H. Hery Sucipto, Lc., MM., dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Lingkungan Kerja Masyarakat (Linjamas) BNN, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky Yanuarfi.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, para muballigh, muballighah, ustadz, kiai, assatidz, dan penceramah yang hadir dalam pertemuan ini sepakat untuk merumuskan tema dakwah dan khutbah Jum’at terkait bahaya narkoba bagi ummat, bangsa dan negara.
Terkait hal ini, beberapa hal yang menjadi pokok perhatian ialah sebab-sebab Indonesia menjadi ‘surga’ bagi peredaran gelap narkoba, seperti keuntungan ekonomi yang sangat besar bagi para pengedar narkoba dan kondisi geografis Indonesia sebagai pemilik garis pantai terpanjang kelima di dunia.
Kondisi ini menjadi semakin rumit dengan keterlibatan aparat keamanan (polisi dan militer) dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Bahkan beberapa Lembaga Pemasyarakatan (penjara) justru menjadi pusat produksi serta tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Masalah lainnya yang menjadi fokus perhatian para peserta ialah 360 narkoba jenis baru yang hingga kini sebagian besar belum dicantumkan jenisnya dalam Undang-Undang dan peraturan terunannya di Indonesia. Dampaknya, para pengedar dan pecandu narkoba jenis baru ini tidak bisa ditindak dan divonis sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani