DMI.OR.ID, JAKARTA – Membangunkan ummat Islam untuk sahur tidak perlu terlalu heboh, apalagi mulai dilakukan sejak Pukul 02.00 WIB dini hari. Masjid juga tidak perlu berlebihan saat menggunakan pengeras suara untuk membangunkan warga di waktu sahur.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si., menyatakan hal itu pada Selasa (14/6), seperti dikutip dari laman www.republika.co.id
“Saat ini, masyarakat tidak selalu bergantung dengan pengeras suara dari masjid. Hampir semua orang memiliki telepon seluler (ponsel) yang dilengkapi dengan alarm. Ada juga jam yang memiliki alarm dan dapat diatur kapan waktu berbunyinya,” tutur Kiai Masdar.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid untuk membangunkan sahur dan tadarrus bisa saja dilakukan. Syaratnya, di daerah itu masyarakatnya homogen dengan mayoritas Muslim. “Tetapi di daerah yang heterogen dan banyak warga non-Muslimnya, sebaiknya kita saling menghormati,” ungkap Kiai yang juga komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini.
“Saya kira sama saja, ketika kita mendengarkan khutbah agama lain dengan pengeras suara dan berlama-lama akan mengganggu, begitu juga ketika kita melakukan hal yang sama. Sudah sejak lama DMI mengimbau agar penggunaan pengeras suara seperlunya saja,” ungkap Kiai Masdar.
Sebenarnya, lanjutnya, cukup azan saja yang diperdengarkan melalui pengeras suara. Banyak masjid sepakat mengenai hal ini. “Penggunaan pengeras suara untuk azan sebagai panggilan shalat memang sudah tentu dilakukan,” tegasnya.
Kiai Masdar yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini pun mengakui adanya keluhan warga terkait penggunaan pengeras suara sebelum azan subuh berkumandang.
“Banyak orang mengeluhkan penggunaan pengeras suara sebelum azan Subuh berkumandang. Mereka hanya menggunakan kaset, tetapi yang memutarnya malah tertidur,” jelasnya.
Penuis: Muhammad Ibrahim Hamdani