DMI.OR.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mengembangkan Zakat Community Development (ZCD) di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, BAZNAS telah mengembangkan ZCD di beberapa wilayah pesisir, serta ZCD untuk Program Pembangunan Jaringan Air Bersih di Dusun Srunggo I, kelurahan Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
Wakil Ketua BAZNAS, dr. H. Naharus Surur. M. Ked., menyatakan hal itu pada Senin (25/6) sore, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Nasional Pengelolaan Waqaf dan Aset-Aset Masjid di Indonesia di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan BAZNAS. Acara ini juga didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Badan Waqaf Indonesia (BWI).
“Kunci keberhasilan optimalisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) terletak pada manajemen program penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Alhamdulilah, saat ini BAZNAS sedang mengembangkan ZCD,” tutur Naharus Surur.
Selain ZCD, lanjutnya, BAZNAS juga mengelola program Rumah Pintar dan Rumah Sehat di berbagai wilayah di Indonesia. BAZNAS pun merespon berbagai bencana yang yang menimpa tanah air dalam program Tanggap Darurat Bencana.
Menurutnya, zakat memiliki empat fungsi utama, yakni mendorong produktivitas ummat, redistribusi aset dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat), sebagai instrumen kesejahteraan sosial, dan sebagai katup sosial yang mengurangi jurang kesenjangan antara muzakki dan mustahik.
Dalam agama Islam, paparnya, terdapat delapan ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yakni orang fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mu’alaf (orang yang baru masuk Islam), riqob (budak), ghorimin (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang sedang berjihad) dan ibnu sabil (musafir).
“Delapan ashnaf itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) Ayat 60. Adapun bagi riqob, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil yang berhak menerima zakat berlaku persyaratan tertentu,” ungkapnya.
Dalam sesi dialog berjudul Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh Melalui Masjid ini, Ketua Pengurus Wilayah (PW) DMI Provinsi Bali, H. Bambang Santoso, menjadi moderator. Acara ini juga dihadiri beberapa pengurus DMI seperti Ketua Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf (SHW) PP DMI, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi.
Hadir pula Ketua Departemen SHW PP DMI, Dr. H. Nadjamuddin Ramly, MA, Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dan Pengembangan SDM PP DMI, Drs. H.R. Maulany, SH, dan Bendahara PP DMI, Dra. Hj. Dian Artida.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani