DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengumumkan Surat Edaran Kedua untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 pada Kamis (19/3) sore.
Terdapat tiga landasan dasar dari PP DMI atas Surat Edaran Kedua ini, yaitu:
I. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah Ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menjaga kesucian dan kebersihan diri.
II. Sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW): Annazhafatu Minal Iman = Kebersihan Itu Sebagian Tanda Iman;
III. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam SItuasi Terjadi Wabah COVID-19;
Lalu PP DMI memberikan sejumlah petunjuk kepada Takmir Masjid selama penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona, yakni:
Surat Edaran Kedua ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, H. Muhammad Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal PP DMI, H. Imam Addaruqutni, pada Kamis (19/3) sore di Jakarta.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani
Bagikan ke :
Diarsipkan di bawah: