DMI Selesaikan Pembangunan Masjid Semi-Permanen Pertama di Gaza, Palestina

Di tengah kehancuran akibat agresi militer Israel, harapan baru muncul bagi warga di kamp pengungsian di wilayah Jalur Gaza Utara. Dewan Masjid Indonesia atau DMI telah membangun masjid semi permanen pertama di Jalan Jediideh, menggantikan masjid Al-Rahman dan Al-Quran yang hancur akibat serangan rudal. Kehadiran masjid ini menjadi simbol keteguhan dan semangat warga Gaza dalam […]
Baca Selengkapnya

Subscribe Us

On Youtube

Cegah Penyebaran COVID-19, DMI Mengumumkan Surat Edaran Kedua

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengumumkan Surat Edaran Kedua untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 pada Kamis (19/3) sore.

Terdapat tiga landasan dasar dari PP DMI atas Surat Edaran Kedua ini, yaitu:

I. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah Ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menjaga kesucian dan kebersihan diri.

II. Sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW): Annazhafatu Minal Iman = Kebersihan Itu Sebagian Tanda Iman;

III. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam SItuasi Terjadi Wabah COVID-19;

Lalu PP DMI memberikan sejumlah petunjuk kepada Takmir Masjid selama penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona, yakni:

  1. Tingkatkan Doa dan Qunut Nadzilah
  2. Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan shalat jama’ah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah;
  3. Setiap hari agar Masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai , dan yang memakai karpet agar digulung;
  4. Di Kota-Kota atau Wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/ zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan shalat Dhuhur di rumah (Fatwa MUI). Begitu pula Shalat 5 waktu dan Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing;
  5. Apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, Shalat dapat dilakukan di Masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing;
  6. Berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan;
  7. Demikianlah petunjuk ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan kita semua.

Surat Edaran Kedua ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, H. Muhammad Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal PP DMI, H. Imam Addaruqutni, pada Kamis (19/3) sore di Jakarta.

Keterangan foto tidak tersedia.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :