DMINEWS, MUNTOK – Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menyelenggarakan Pelatihan Imam dan Khatib di Muntok pada Ahad (23/5) hingga Senin (25/5).
Acara ini diikuti oleh 70 peserta dan mengudang dua narasumber, yakni Sekretaris Departemen Dakwah dan Pengkajian PP DMI, Ustadz Drs. H. Ahmad Yani, dan Sekretaris Departemen Sarana Hukum dan Wakaf PP DMI, Ustadz H. Fahmi Salim, MA.
Dalam rilisnya kepada DMINEWS, Ahad (24/5) siang, Ustadz Ahmad Yani menyatakan kegiatan ini mengusung tema Melalui Pelatihan Khatib dan Imam, Kita Wujudkan Ibadah yang Sesuai dengan Sunnah Agar Menjadi Teladan yang Baik bagi Jamaah.
“Dari Pangkal Pinang, ibukota Bangka Belitung, diperlukan waktu sekitar tiga jam dengan kendaraan mobil untuk mencapai Muntok, Bangka Barat. Di sepanjang jalan yang sepi itu, kami melewati kebun karet dan sawit di kanan dan kiri jalanan,” tutur Ustadz Ahmad Yani pada Ahad (24/5) siang.
Ustadz Yani pun memiliki pengalaman unik saat menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Khatib dan Imam itu, tepatnya saat mendengar pengalaman seorang peserta tentang orang stress yang menjadi khatib Jum’at.
“Peserta itu menceritakan pengalamannya tentang orang stress yang tiba-tiba naik mimbar lebih dahulu daripada khatib Jum’at yang sebenarnya. Melihat hal itu, para jama’ah pun tidak terima dan melakukan protes dengan cara melaksanakan sholat dzuhur berjama’ah,” tutur Yani.
Peserta itu, lanjutnya, beralasan sholat Jum’at dibatalkan karena orang stress itu naik mimbar sesaat sebelum adzan berkumandang dan sudah masuk waktu sholat Jum’at, sehingga jika diteruskan maka orang stress itulah yang akan menjadi khatib Jum’at. “Jadi, jama’ah masjid memilih untuk sholat dzuhur berjama’ah saja,” paparnya.
Ketika dimintai tanggapan, Ustadz Yani dengan sederhana menjawab hal yang seharusnya dilakukan para jama’ah sholat Jum’at ialah segera menurunkan orang yang stress itu, lalu mempersilahkan khatib Jum’at yang sebenarnya naik mimbar, lalu memulai sholat Jum’at dengan segera, bukan membatalkannya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani