DMI.OR.ID, SERANG – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyambut positif dan mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara tegas dan konsekuen.
Ketua PP DMI Bidang Pengembangan Potensi Muslimah dan Anak (PPMA),Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si., menyatakan hal itu pada Rabu (14/9) petang di Kota Serang, Banten, saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Workshop Uji Coba Modul bertema: Pendampingan Korban KDRT untuk Muballighah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kota Serang, Banten, sejak Rabu (14/9) hingga Jumat (16/9).
“Alhamdulilah, sekarang sudah ada perlindungan oleh negara terhadap korban-korban KDRT dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. UU ini tidak hanya menuntut para pelaku KDRT, tetapi juga tetangga korban yang mengetahui hal itu namun diam saja,” tutur Maria Ulfah pada Rabu (14/9).
Sesuai dengan ketentuan hukum dalam UU ini, lanjutnya, para tetangga korban KDRT yang mengetahui kejadian tetapi hanya diam saja, khawatir, dan takut menolong korban, mereka justru bisa dituntut dan menjadi tersangka.
“Jangan sampai tetangga kita jadi korban KDRT, tetapi tidak melapor kepada kepolisian. Kita justru bisa dituntut dan dipersalahkan, bahkan jadi tersangka berdasarkan UU Penanggulangan KDRT,” papar Maria Ulfah yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam sambutan tertulisnya di buku berjudul Buku Pegangan untuk Penguatan Pemahaman Islam dan KDRT serta Pendampingan Korban bagi Muballighah, pada Juli 2016, Maria Ulfah menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin meningkatny akekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lima tahun terakhir, sejak 2012.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak berada dalam situasi darurat, baik dalam penanganannya terhadap korban maupun pencegahannya agar tidak terjadi berulang. Dari segi jumlah, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama lima tahun terakhir jumlahnya terus meningkat,” tulis Maria pada Juli 2016 lalu.
Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 2015, tertulis bahwa angka kekerasan terhadap perempuan yang berhasil dihimpun pada 2010 sebanyak 105.103 kasus, tahun 2011 sebanyak 119.107 kasus, tahun 2012 sebanyaj 216.116 kasus, tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus, dan tahun 2014 sebanyak 293.220 kasus.
Dalam laporan yang sama, tertulis bahwa angka kekerasan terhadap anak yang dilaporkan masyarakat kepada KPAI selama lima tahun terakhir juga cenderung meningkat. Tahun 2011, tercatatsebanyak 2.178 kasus, tahun 2012 sebesar 3.512 kasus, tahun 2013 sebanyak 4.311 kasus, tahun 2014 sebanyak 5.066 kasus, dan tahun 2015 sebanyak 4.309 kasus.
Menurutnya, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu hanyalah fenomena gunung es yang berhasil dihimpun dan dilaporkan. Namun kasus kekerasan serupa yang tidak terpantau dan tidak dilaporkan dapat dipastikan jumlahnya jauh lebih besar dari angka-angka itu.
“Apalagi dalam budaya patriarki yang masih mengakardi masyrakat kita, seringkali menganggap tabu untuk mengungkapkan kasus KDRT karena pelakunya adalah orang terdekat yang dicintainya. Seharusnya, mereka bertanggung jawab danmemberikan perlindungan kepada korban,” tulisnya.
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Islam (BPTKI), dan Korps Muballigh-Muballighah (KMM) DMI.
Adapun materi-materi yang disajikan yakni: Pertama, Realitas KDRT dan Kesadaran Kemanusiaan, Kedua, Kekerasan Fisik dan Psikis pada Pasangan Nikah, Ketiga, Kekerasan Ekonomi dan Seksual pada Pasangan Nikah, Keempat, Kekerasan Pada Anak, Kelima,Kekerasan pada Orang Tua, kelima, Kekerasan pada Pekerja Rumah Tangga,
Sedangkan materi keenam adalah Muballighah Sebagai Pendamping Korban KDRT, dan ketujuh, Refleksi dan Penguatan Modal KDRT.
Dalam kegiatan ini, Ketua PP DMI Bidang PPMA),Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si., menyampaikan dua materi tentang Kekerasan Ekonomi dan Seksual pada Pasangan NIkah serta Kekerasan Fisik dan Psikis pada Pasangan NIkah.
Sementata Ketua Depatemen PPMA PP DMI, Dra. Ida Rosyidah, M.A., menyampaikan materi tentang Realitas KDRT dan Kesadaran Kemanusiaan serta Muballighah sebagai Pendamping Korban KDRT. Adapun Sekretaris Departemen PPMA PP DMI, Dr. Kustini, M.Si., menyampai-kan materi tentang Refleksi dan Penguatan Modal KDRT.
Pemateri lainnya ialah Hj. Iklillah Muzayyanah, M.A., yang menyampaikan materi tentang Kekerasan pada Anak dan Kekerasan pada Orang Tua.
Turut memberikan sambutan Kepala Puslitbang Kehidupan Kehidupan Keagamaan Kemenag RI, H. Muharam Marzuki, Ph.D., dan perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Banten, Drs. H. Badri Hasun, M.M.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara dinamis dan diikuti oleh sekitar 40 peserta ini, juga dilakukan telaah kritis dan evaluasi terhadap buku dan modul yang ditulis, dirancang, dan diterbitkan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Balitbang dan Diklat, Kemenag RI.
Workshop uji coba modul ini juga dikemas dengan metode pembelajaran yang aktif dan kreatif serta memanfaatkan teknologi informasi. Misalnya dengan permainan (games), grup vokal, tanya-jawab, dan pemutaran film pendek yang mengisahkan kasus-kasus KDRT berdasarkan kisah nyata.
Penulis; Muhammad Ibrahim Hamdani