Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran resmi No. 092.C/III/SEM/PP-DMI/VI/2025 mengenai pengumpulan data dan informasi jumlah qurban tahun 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Daerah (PD), Ranting, dan Takmir Masjid/Musholla di seluruh Indonesia.
Tujuan:
Untuk mendata pelaksanaan qurban tahun ini secara nasional dan terstruktur, DMI meminta setiap DKM/Takmir Masjid melaporkan jumlah qurban ke jenjang pengurus satu tingkat di atasnya.
Cara Melaporkan Data Qurban 2025
1. Unduh Surat Edaran & Formulir Manual
Gunakan link berikut untuk mengunduh surat edaran resmi dan formulir laporan qurban:
Download Surat Edaran dan Formulir Qurban
2. Upload Formulir Manual yang Sudah Diisi
Jika Anda telah mengisi formulir secara manual, silakan upload melalui link berikut:
Upload Formulir Qurban 2025
3. Isi Formulir Secara Online
Bagi yang ingin mengisi langsung secara online, silakan akses link berikut:
Formulir Online Laporan Qurban
Bantuan & Informasi Tambahan
Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait proses pelaporan, silakan hubungi:
📱 Call Center LAZIS DMI: +62 821-1746-0200
Ajak Semua Takmir dan Pengurus untuk Berpartisipasi
Mohon bantuannya untuk menyebarluaskan informasi ini ke seluruh DKM, Takmir Masjid, dan Musholla di wilayah Anda. Data yang lengkap dan akurat akan sangat membantu program keumatan kita bersama.