DMINEWS, JAKARTA – Pengurus Pusart (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah bersilaturrahim dan bertemu dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) pada Rabu (13/5) pagi, di Kantor Kemenag, Jakarta, guna membahas dan mengundang Menteri Agama (Menag) ke acara Lokakarya Wakaf dan Pengelolaan Aset-Aset Masjid.
Dalam acara ini, hadir Wakil Ketua Umum (Waketum) PP DMI, KH. Drs. Masdar Farid Mas’udi, MA, Ketua Bidang Sarana, Hukum dan Wakaf (SHW) PP DMI, Drs. H, Nasir Zubaidi, Ketua Departemen SHW PP DMI, Dr. H. Nadjamuddin Ramly, MA, dan Anggota Departemen Pengembangan Ekonomi Ummat dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Ir. H. Sugijono, SE.
Hadir pula Kepala Sekretariat PP DMI, H. Saoman Ramadhan, Sekretaris Redaksi PP DMI, Roesmini, S.Pd.I, dan Redaktur DMI NEWS, Muhammad Ibrahim Hamdani, SIP.
Sementara dari Kemenag RI, hadir Menteri Agama (Menag), Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris (Ses) Direktorat jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag, Direktur Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar), Kemenag RI, Dr. H. Mukhtar Ali, M.Hum, dan Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Hamka Karim, M.Ag.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu, Kiai Masdar menyatakan masih kompleks dan rumitnya persoalan wakaf masjid di Indonesia.
“Permasalahan wakaf di Indonesia masih sangat rumit dan kompleks, sehingga harus diselesaikan secepatnya,” tutur Kiai Masdar pada Rabu (13/5) pagi.
Menurutnya, kondisi dan situasi masjid di Indonesia tidak sama dengan di negara lain seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Pasalnya, masjid-masjid di Indonesia dimiliki oleh perorangan, mayarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Di Indonesia, DMI hanya sebagai fasilitator bagi masjid, bukan pemilik masjid, apalagi badan resmi pemerintah yang berwenang mengatur dan mengelola masjid. Kondisi ini berbeda dengan masjid-masjid di Malaysia dan Brunei Darussalam,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, wilayah Indonesia sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan beragam. Wajar jika permasalahan wakaf masjid di Indonesia akan seperti benang kusut jika tidak diselesaikan secepatnya.
“Mudah-mudahan, lokakarya wakaf ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan wakaf di Indonesia yang sudah sangat kompleks dan rumit,” pungkas Kiai Masdar.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani